Partaiku.id – Pemerintah memutuskan menambahkan modal kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal LPEI, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2020 lalu. Suntikan modal ini diberikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan mendorong perekonomian nasional.
“Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank membukukan rugi bersih sebesar Rp 4,7 triliun pada 2019. Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10% menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019,”tutur Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati, saat diminta pandangannya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, Anis juga mengungkapkan bahwa terdapat 14 temuan BPK dalam laporannya yang menilai kinerja pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI belum maksimal. Terutama pemantauan pada debitur-debitur yang berpotensi bermasalah. “Saya kira LPEI harus menindaklanjuti temuan2 BPK ini,” tambah Anis.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai, harus ada langkah strategis yang diambil LPEI ditengah semakin ketatnya likuiditas ditambah dengan semakin besarnya defisit pendapatan Pemerintah pada tahun 2019.