Anis juga memberikan catatan untuk Non Performing Financing (NPF) dari LPEI yang termasuk tinggi. Berdasarkan data per 31 Desember 2019, NPF bruto LPEI sudah mencapai 23,39%, meningkat tajam dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 13,73%. Angka tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan dengan Bank-bank BUMN yang hanya berkisar antara 2-5%. “Tingginya NPF ini seharusnya menjadi catatan tersendiri, terutama apabila LPEI akan dilibatkan dalam program stimulus perekonomian dalam rangka menangani wabah Covid,” tegasnya.
Adapun terkait dengan Langkah Pemerintah memberikan tambahan PMN untuk LPEI, Anis menyatakan LPEI dapat menjadi Lembaga strategis untuk mendorong ekspor UMKM. Dalam siaran pers nya, LPEI menyatakan baru bisa memfasilitasi sekitar 2200 UMKM hingga saat ini. “Angka tersebut masih relatif sangat rendah dengan besarnya potensi yang ada,” tutup Anis.