Partaiku.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim merespons kasus seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM (17) yang meninggal dunia karena diduga mengalami penganiayaan.
Luqman menyatakan, peraturan itu penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah tindak pidana kekerasan terjadi.
“Segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan,” kata Luqman, Rabu (7/9).
Ia meyakini, Yaqut memiliki komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan.
Lebih lanjut, Luqman mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Ponpes Modern Darussalam Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada masing-masing orang tuanya.
Ia mengatakan permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Ponpes Modern Darussalam Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat itu menunjukkan lembaga tersebut memiliki tekad untuk menghindarkan peristiwa serupa terulang di hari mendatang.