Partaiku.id – Luqman Hakim menyatakan undang-undang yang berlaku saat ini yaitu UU No. 7 tahun 2017 belum memberikan ruang bagi pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat sistem voting berbasis elektronik (e-Voting). Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan pemungutan suara pada Pemilu 2024 digelar via internet.
“Sayangnya UU Pemilu belum memberi ruang pemilu digital, tapi masih pemilu manual,” kata Luqman saat dihubungi, Jumat (25/3).
Ia mengakui, penyelenggaraan pemilu di Indonesia pada hari mendatang harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Dengan begitu, rakyat lebih mudah dalam menggunakan hak dan memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat.
Luqman pun mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021 lalu.
Menurutnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 jadi tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 nanti. Termasuk tidak ada ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024.
“Bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital. Tapi juga e-rekapitulasi, e-daftar pemilih, dll. Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi,” katanya.