Manik kemudian bertanya kepada Supratman, Masinton, dan Heri Gunawan soal poin-poin kesepakatan yang telah dibuat oleh mereka dengan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kamis 19 September 2019.
Supratman menjawab tak tahu ada kesepakatan itu. “Memang ada kesepakatan dengan sekjen?” tanya Supratman.
Manik kaget mendengar jawaban itu. Ia menyimpulkan tuntutan mahasiswa tak disampaikan Sekjen DPR RI ke anggota dewan.
“Jadi gimana, nih? Jadi tidak disampaikan sekjen? Jadi bapak-bapak tidak mengetahui?” tanya Manik, disambut tepuk tangan mahasiswa lainnya. Poin-poin kesepakatan yang dimaksud berisikan tuntutan para mahasiswa.
Dalam kesepakatan berjumlah empat butir itu Sekjen DPR RI berjanji akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Supratman pun meminta para mahasiswa untuk kembali menyampaikan tuntutan-tuntutannya. Namun para mahasiswa menolak karena sudah menyampaikannya pekan lalu.
“Baik, berarti anggota dewan tidak mendengarkan apa yang sudah kami sampaikan sejak kemarin,” imbuhnya. Para mahasiswa lantas mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPR RI.