Partaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, hari ini, Selasa (31/5). Berdasarkan informasi di website MK, ada enam perkara pengujian UU IKN yang akan diputuskan hari ini. Enam perkara itu yakni dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang.
Lalu perkara dengan nomor 48/PUU-XX/2022, atas pemohon Damai Hari Lubis. Perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 yang diajukan seorang bernama Anah Mardianah.
Selanjutnya, untuk Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay.
Lalu ada perkara dengan nomor 54/PUU-XX/2022, dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Dalam perkara nomor 54 yang diajukan Busyro Muqoddas dkk, para pemohon menulis bahwa pembentukan UU IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya.
Menurut pemohon, partisipasi masyarakat dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menghindari kepentingan di luar kepentingan masyarakat.