Partaiku.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/07).
Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan beberapa pandangan dan pertimbangan Fraksi PKS terkait penolakan pengesahan RUU Kesehatan.
“Pertama, tidak dicantumkannya pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan dalam RUU merupakan kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan rakyat Indonesia,” katanya
Padahal, ujar Netty, mandatory spending merupakan bagian penting dari RUU yang menjamin adanya alokasi anggaran kesehatan secara adil guna memastikan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau di seluruh lapisan masyarakat merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara tidak boleh melepas tanggungjawab tersebut dengan alasan tidak tersedia dana atau alasan lainnya,” tandas Netty.
Dalam pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Netty, proses penyusunan undang-undang ini menjadi preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan karena waktu pembahasan yang pendek.