“Pembahasan tingkat satu RUU Kesehatan yang mengompilasi regulasi dari 13 Undang-Undang, baik berupa perubahan maupun penghapusan, dilakukan dalam rentang waktu kurang dari dua bulan. Bagaimana bisa pembahasan menyangkut begitu banyak UU terdampak dilakukan dengan tergesa-gesa,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti adanya 101 ketentuan lebih lanjut dalam RUU ini yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan pasal 476 RUU ini menyebutkan bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan.
“Fraksi PKS menilai bahwa hal tersebut akan mengakibatkan over/hiper regulasi dan sangat mungkin penyusunan peraturan pelaksanaan dilakukan tergesa-gesa,” tegas Netty.
Lebih lanjut Netty menyampaikan pandangan Fraksi FPKS tentang penghapusan pasal yang melepaskan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap jaminan kebutuhan hidup orang pada masa karantina rumah.
“Penghapusan pasal 52 ayat (1), pasal 55 ayat (1), dan pasal 58 dari UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi: ‘Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat’ merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa wabah,” ujarnya.