Fraksi PKS, kata Netty, menginginkan terwujudnya ‘Kerja Mudah, Sehat Murah’ bagi masyarakat Indonesia sehingga aturan yang dihadirkan harus berpihak kepada masyarakat luas dan bukan pada para pemilik modal.
“Kerja mudah, artinya, negara harus menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas, dalam hal ini bagi tenaga medis dan kesehatan dalam negeri. Jangan persempit kesempatan kerja akibat masuknya tenaga kerja asing dengan payung regulasi. Sehat murah, artinya, negara harus dapat menjamin tersedianya sistem kesehatan yang dapat diakses merata dan murah oleh seluruh rakyat,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, ucap Netty, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.