Partaiku.id – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro meminta Polri menyebut kasus baku tembak ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dugaan pelecehan seksual juga telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini ditangani Mabes Polri.
Nurhuda mengingatkan penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kasus ini. Menurutnya, negara tetap harus memastikan pemenuhan hak-hak Putri selaku pelapor.
“Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” katanya, Rabu (3/7).
Nurhuda menilai arus pemberitaan dalam insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu kini telah mengabaikan perlindungan terhadap Putri selaku pihak yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Alih-alih memberi pelindungan dan pemulihan terhadap korban, Nurhuda menilai perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan.
“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan,” ujarnya.