Politikus PKB itu meminta masyarakat memberi kepercayaan kepada Polri dan Komnas HAM untuk mengusut kasus tersebut. Ia ingin agar benang kusut kasus kekerasan seksual juga tetap berjalan.
Menurut keterangan polisi, insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Bharada E melepaskan tembakan ke arah Brigadir J setelah mendengar teriakan Putri dari dalam kamarnya.
Namun, narasi tersebut ditolak oleh keluarga. Keluarga bahkan melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di sisi lain, Putri juga telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J. Sempat ditangani Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, kasus tersebut kini diambil alih Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Mabes Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo lantaran Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (2/8).