Ketiga, mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menggalakkan sosialisasi bahaya kesehatan reproduksi pada pernikahan di bawah umur yang bisa berdampak pada tumbuh kembang janin dan bahkan risiko kematian ibu melahirkan.2 dari 2 halaman
Revisi UU Perkawinan

Untuk itu, ia menyambut revisi UU Perkawinan namun itu dirasa terlambat. Masalah ini sudah mengakar di masyarakat dari tahun 1974 dan baru sekali direvisi, yaitu pada tahun ini.
Topik lain yang tak kalah menariknya yaitu mengenai konsep wisata halal yang akan diterapkan di sejumlah tempat wisata. Eva Stevany Rataba menilai, sistem pelaksanaan wisata halal itu sendiri perlu diperjelas kembali.
“Kalau wisata halal itu sama dengan wisata syariah maka tentu akan berpotensi menimbulkan pergesekan sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mengapa? Karena tentu nilai-nilai kearifan lokal budaya, tradisi, adat istiadat, dan kehidupan masyarakat akan terganggu,” lanjut Eva.
Ketua Garnita NasDem Toraja Utara ini menegaskan, kalau yang dianggap wisata halal adalah hanya menyiapkan tempat dan makanan yang dikelola saudara-saudara Muslim, maka tidak perlu mencanangkan wisata halal pada suatu wilayah tertentu, semisal wilayah dengan masyarakat mayoritas non-muslim.


