Partaiku.id – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyampaikan UU Cipta Kerja terbukti ugal-ugalan dan tergesa-gesa, hal ini terlihat dari UU yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo namun masih ditemukan kesalahan.
“Kali ini setelah dilakukan penandatanganan oleh Presiden, ditemukan Kembali kesalahan lainnya yang dapat membingungkan stakeholder terkait yang terdampak UU ini. Ditemukan pengulangan norma yang serupa namun tak sama, hal ini akan membuat bingung pihak yang berdampak terkait norma mana yang berlaku” ungkap Suryadi.
Terdapat Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2020 angka 5 yang mengubah Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2011. Pada pengubahan disebutkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2011 diubah menjadi seperti dibawah ini,
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
- Bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
- Bentuk dana untuk pembangunan rumah umum
Sedangkan pengubahan di Pasal 36 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa “Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam benuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum”.