“Perbedaan tersebut menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam 1 hamparan atau tidak. Jika diterapkan secara tidak adil dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan,” jelas Suryadi.
Suryadi menyampaikan UU Cipta Keja yang dibuat secara tergesa-gesa ini menimbulkan banyak pertentangan serta tidak bisa disinkronisasi dengan baik, sehingga hasilnya tidak berkualitas.
“Sudah sewajarnya apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, sebab substansinya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat,” tandas dia.