Berita PilihanPartai Nasdem

MK Mengabulkan Permintaan Nasdem Perihal Salah Catat Perolehan Suara C1 Di Kabupaten Bekasi

Nasdem berhasil mendapatkan Perkabulan MK, lalu Mk memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif di sejumlah TPS di Kabupaten Bekasi. Data yang disandingkan berupa formulir salinan C1 milik saksi parpol, dengan C1 plano milik KPU.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di desa Telagamurni Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019). Dalam dalilnya, Nasdem menyebut telah terjadi kesalahan pencatatan perolehan suara dalam formulir C1 milik KPU, khususnya pencatatan suara di Kecamatan Cikarang Barat.

Kesalahan pencatatan suara ini diklaim merugikan Nasdem. Atas kesalahan tersebut, Nasdem menyatakan keberatan. Keberatan itu lantas ditindaklanjuti dengan penghitungan suara ulang khusus di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat. Namun demikian, setelah dihitung ulang, tetap terdapat pencatatan perolehan suara yang tidak sesuai antara KPU dan Nasdem. Ketidaksesuaian pencatatan perolehan suara itu terjadi di 3 TPS. Untuk mendapatkan kepastian terhadap pencatatan perolehan suara, Mahkamah memandang bahwa perlu dilakukan penyandingan data salinan C1 dengan C1 plano.

“Untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinisip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna. Selain penyandingan data, Mahkamah juga memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapil II. Selanjutnya, Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penyandingan data.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker