Partaiku.id – Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan berkas yang dibawa oleh PKS tidak lengkap karena tak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh. “Menyangkut soal bukti yang disampaikan daftar buktinya tidak lengkap jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan tidak dibuat daftar buktinya,” kata Enny dalam sidang.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
“Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in idem,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memberikan tenggat waktu dua pekan dari sidang kepada pemohon untuk memperbaiki berkas tersebut.
“Kalau akan diperbaiki ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah perbaikan itu dilakukan maka MK melalui kepaniteraan akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.