“Supaya mahkamah bisa baca lebih dulu maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy,” pungkasnya.
Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu DPP PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
PKS menggugat presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen karena merasa tak leluasa mengusung calon presiden dan kesulitan membangun koalisi dengan partai politik lain.
Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.
“Polarisasi bakal semakin tajam kalau capres hanya dua calon lagi,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
(lna/pmg)