Partaiku.id – Juru Bicara PKS Muhammad Kholid menyatakan tak ada kedaruratan nasional yang mengharuskan negara menunda pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Terlebih, penundaan itu melanggar konstitusi yang sudah ada. Ia pun meyakini bahwa pemerintah mampu menyelenggarakan pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah ada tahun 2024 nanti.
“Tidak ada kedaruratan nasional yang memaksa bangsa ini harus mengubah konstitusi atau upaya-upaya di luar konsensus tersebut sehingga pemilu harus ditunda,” ujar Kholid, Selasa (1/3).
“PKS meyakini bahwa sebagai bangsa kita bisa menjalankan pemilu sesuai dengan jadwal di tahun 2024,” lanjutnya.
Kholid menganggap jika penundaan pemilu ini benar-benar terjadi maka hal itu akan menjadi preseden dan warisan buruk bagi demokrasi Indonesia.
Menurutnya, konsolidasi demokrasi dibutuhkan kematangan dan kedewasaan dalam mengelola demokrasi yang berjalan dalam koridor konstitusi. Artinya, keputusan politik tetap harus sesuai konstitusi yang berlaku.
“Konstitusi sudah mengamanatkan pemilu lima tahun sekali. Maka kita harus taat dan patuh dengan konsensus tersebut,” papar Kholid.