Johanis mengaku saat itu akan mengikuti apapun perintah Prasetyo. Namun dia mengaku pula mengatakan bila momentum itu bisa menjadi titik balik bagi Prasetyo yang sempat diragukan sebagai Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Pada akhirnya, menurut Johanis, Prasetyo memerintahkannya untuk memproses hukum Bandjela.
Atas hal itu Johnny menyebut ada ketidaksesuaian fakta dalam pernyataan Johanis. Berikut penjelasan Johnny:
– Jaksa Agung M Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014.
– Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
– 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya.
– 2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem.
– Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju pada 9 Desember 2014.
– Jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun penjara.
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut.
– Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Bandjela Paliudju divonis penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider tiga tahun penjara.