Sebelumnya revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berhenti pada tahun 2017 karena mendapat penolakan oleh berbagai elemen masyarakat.
Kemudian DPR RI kembali mewacanakan pembahasan RUU KPK itu lewat Badan Legislasi.
Namun tanpa diketahui pembahasannya Baleg tiba-tiba membawa RUU KPK tersebut untuk dijadikan pembahasan RUU usul DPR RI pada sidang paripurna hari ini.
Kata Fraksi Gerindra
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (5/9/2019) menggelar rapat paripurna membahas pandangan fraksi terkait Undang-Undang.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini yang bakal dibahas ialah RUU KPK.
Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan ada beberapa point revisi UU KPK yang bakal dibahas.
Pertama soal penyadapan, dimana penyadapan harus izin pengawas.
Kedua tentang pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat harus melaporkan harta kekayaanya. Ketiga soal pengawas KPK dan keempat bicara soal SP3 atau penghentian kasus.
“Bicara soal SP3, dalam negara hukum memang harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Jadi kalau ada kesan untuk melemahkan, ya ini kan negara hukum harus ada kecuali Indonesia ini Undang-Undangnya tidak bicara soal negara hukum. Bagi saya tidak ada sesuatu yang luar biasa,” tutur Desmond di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta.