Partai Nasdem

NasDem: Revisi UU KPK Menindak Lanjuti Pidato Jokowi 16 Agustus Lalu

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan rencana DPR RI untuk merevisi UU KPK merupakan kelanjutan dari pidato Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2019 lalu.

Poin penting dari pidato Jokowi yang akan dibawa untuk merevisi UU KPK tersebut menurut Taufiqulhadi adalah memperkuat pemberantasan korupsi dengan tidak berpatokan pada menangkap orang sebanyak-banyaknya.

“Ini (revisi UU KPK) menyambut pidato Presiden tanggal 16 Agustus 2019 kemarin bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun beliau mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan berarti menangkap orang sebanyak-banyaknya,” ungkap Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya revisi UU KPK itu juga berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengayatakan KPK tidak lagi masuk dalam ranah peradilan namun sudah masuk domain eksekutif.

Oleh karena itu menurutnya KPK jangan lagi berpikir menangkap orang sebanyak-banyaknya dalam mengatasi korupsi tetapi lebih berpikir bagaimana korupsi tak terjadi lagi di Indonesia.

“Jadi kita berpatokan pada pemikiran bahwa keberhasilan menangani korupsi adalah tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi. Kami akan kembali beri tekanan pada RUU KPK berdasarkan dua hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berhenti pada tahun 2017 karena mendapat penolakan oleh berbagai elemen masyarakat.

Kemudian DPR RI kembali mewacanakan pembahasan RUU KPK itu lewat Badan Legislasi.

Namun tanpa diketahui pembahasannya Baleg tiba-tiba membawa RUU KPK tersebut untuk dijadikan pembahasan RUU usul DPR RI pada sidang paripurna hari ini.

Kata Fraksi Gerindra

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (5/9/2019) menggelar rapat paripurna membahas pandangan fraksi terkait Undang-Undang.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, K‎ompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini yang bakal dibahas ialah RUU KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan ada beberapa point revisi UU KPK yang bakal dibahas.

Pertama soal penyadapan, dimana penyadapan harus izin pengawas.

Kedua tentang pejabat negara sebelum dan sesudah ‎menjabat harus melaporkan harta kekayaanya. Ketiga soal pengawas KPK dan keempat bicara soal SP3 atau penghentian kasus.

“Bicara soal SP3, dalam negara hukum memang harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Jadi kalau ada kesan untuk melemahkan, ya ini kan negara hukum harus ada kecuali Indonesia ini Undang-Undangnya tidak bicara soal negara hukum. Bagi saya tidak ada sesuatu yang luar biasa,” tutur Desmond di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta.

Lanjut soal pengawas di KPK, Desmond berpendapat nanti bakal dikongkritkan dan dirumuskan di depan parlemen.

Pihaknya mewakili Fraksi Gerindra akan minta masukan siapa yang paling layak menjadi pengawas KPK.

Disinggung soal berkali-kali KPK serta Koalisi Masyarakat Sipil hingga para penggiat antikorupsi menolak RUU KPK, Desmond merasa hal itu sangat aneh.

“‎KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana UU bukan pembuat UU. Ini kan yang aneh, KPK menolak padahal mereka bukan pembuat UU. Masa pelaksana UU menolak? Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas itu,” tutur dia.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker