Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan rencana DPR RI untuk merevisi UU KPK merupakan kelanjutan dari pidato Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2019 lalu.
Poin penting dari pidato Jokowi yang akan dibawa untuk merevisi UU KPK tersebut menurut Taufiqulhadi adalah memperkuat pemberantasan korupsi dengan tidak berpatokan pada menangkap orang sebanyak-banyaknya.
“Ini (revisi UU KPK) menyambut pidato Presiden tanggal 16 Agustus 2019 kemarin bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun beliau mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan berarti menangkap orang sebanyak-banyaknya,” ungkap Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya revisi UU KPK itu juga berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengayatakan KPK tidak lagi masuk dalam ranah peradilan namun sudah masuk domain eksekutif.
Oleh karena itu menurutnya KPK jangan lagi berpikir menangkap orang sebanyak-banyaknya dalam mengatasi korupsi tetapi lebih berpikir bagaimana korupsi tak terjadi lagi di Indonesia.
“Jadi kita berpatokan pada pemikiran bahwa keberhasilan menangani korupsi adalah tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi. Kami akan kembali beri tekanan pada RUU KPK berdasarkan dua hal tersebut,” pungkasnya.