Partaiku.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menilai aturan baru Kemnaker bahwa uang Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan sepenuhnya di usia pensiun yaitu 56 tahun mencederai kemanusiaan. Ia meminta pemerintah segera mengkaji ulang serta mencabut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tesrebut.
“Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” kata Netty, Sabtu, 12/2.
Dia berkata, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang telah membuat banyak pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Misalnya, Netty mencontohkan aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Menurutnya, aturan itu tidak masuk akal karena seseorang harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT jika kena PHK di usia 41 tahun.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?” katanya.