Partaiku.id – Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh membela kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.Ninik, sapaan akrabnya, menilai kebijakan baru itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ia pun berpendapat aturan baru yang dikeluarkan rekan satu partainya itu sudah benar.
“Hemat saya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti UU SJSN. Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik lewat keterangan tertulis, Selasa (15/2).
Ninik mengingatkan Pasal 37 ayat (1) UU SJSN mengatur pencairan JHT dilakukan saat peserta masuk usia pensiun. Dia menyebut pencairan JHT sebelum usia 56 tahun justru akan menabrak undang-undang.
Dia meminta masyarakat, terutama elemen buruh, untuk menahan diri dalam merespons isu JHT. Dia tak ingin masyarakat salah paham dengan peraturan tersebut.
Politikus PKB itu juga menyampaikan pemerintah bertujuan baik dalam menerbitkan aturan itu. Dia pun berkata pemerintah tetap menyediakan skema jaminan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.