“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta masuk usia 56 tahun. Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan baru itu akan berlaku bulan Mei mendatang. Namun, penolakan publik sudah menguat. Sebanyak 387.009 orang telah menandatangani petisi di change.org untuk mendukung pencabutan aturan itu.
(dhf/isn)