Meski demikian, Nihayatul tak menampik Komisi IX akan bertanya soal pemecatan Terawan kepada IDI jika hadir dalam rapat.
Komisi IX telah menjadwalkan agar rapat digelar pada Rabu (30/3). Namun, informasi yang diterima Nihayatul, IDI mengaku tak bisa memenuhi undangan dan meminta agar digelar Kamis (31/3).
Sementara, Komisi IX tidak bisa rapat pada Kamis seperti yang diminta IDI karena ada jadwal rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kita akan melihat lagi karena kan jadwal kita sudah full dan minggu depan sudah puasa sebenarnya, karena banyak isu isu yang harus kita lakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merekomendasikan pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto.
Hasil sidang MKEK menyatakan pemecatan Terawan didasari lima hal, dua di antaranya karena promosi Vaksin Nusantara saat proses penelitian vaksin tersebut belum disetujui.
Mantan Kepala RPAD Gatot Subroto itu juga disebut pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi ‘kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri’ acara PB IDI.
(thr/bmw)