Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan sepanjang 2019, sebanyak 71 persen atau 9.637 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah privat. Dari jumlah itu, 1.071 di antaranya adalah kasus inses atau hubungan sedarah.
Lalu diikuti kasus lain seperti perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, marital rape, hingga aborsi.
“Data di atas menunjukkan bahwa ruang-ruang privat yang selama ini dianggap aman seperti rumah, bukan hal yang mustahil seorang istri majikan mendapatkan ancaman kekerasan seksual di lingkup rumah oleh anak buahnya,” katanya.
Sementara, menurut kacamata psikologi, kata Nurhuda, pelaku kekerasan seksual terbagi menjadi dua. Pertama, pelaku kekerasan seksual dengan motif adalah balas dendam. Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan.
Motif pertama atau balas dendam biasanya terjadi karena pelaku ingin melihat korbannya menderita. Sedangkan, motif kedua atau gangguan kejiwaan terjadi karena pelaku memiliki masa lalu yang kelam.
“Sehingga, ia menciptakan perilaku baru yang abnormal untuk tetap bertahan hidup,” katanya.