Partaiku.id – Target pemerintah mengesahkan RUU omnibus law di bulan oktober menjadi lonceng kesengsaraan bagi petani dan sektor pertanian pada umumnya.
Arus impor pangan yang tidak terbendung di era Jokowi semakin menguatkan bahwa kesejahteraan petani bukanlah prioritas bagi pemerintah, faktanya berbagai kebijakan pangan justru merugikan petani Indonesia.
“Pasal 66 dalam RUU OBL menyatakan sumber pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional sejajar dengan impor pangan. Ini jelas melukai dan merusak kedaulatan pangan nasional kita,” jelas Riyono Ketua DPP PKS bidang Pekerja Petani dan Nelayan
Dalam UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan memberikan mandat bahwa impor pangan hanya dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mampu terpenuhi, itupun dilakukan bukan saat panen raya petani.
“Justru dalam RUU OBL pemerintah mengusulkan bahwa impor pangan bisa dilakukan kapan saja demi memenuhi kebutuhan dalam negeri, ini sangat berbahaya bagi petani. Prakteknya sering terjadi pemerintah melakukan impor disaat petani panen raya, akhirnya harga jatuh dan petani makin sengsara,” tambah Riyono
Pasal 33 dalam RUU OBL menghapus ketentuan dalam UU no 19 tahun 2013 yang menjadikan petani sebagai soko guru bagi produksi pangan dalam negeri dengan lebih mengutamakan impor.