“Kami menilai konstruksi RUU HIP mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Sementara dalam diskusi tersebut, dikatakan dia, mewakili F-PKS dirinya sepakat dengan para perwakilan ormas yang bersikap menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila.
”Saya tegaskan Pancasila yang disepakati bangsa Indonesia adalah yang terdiri dari lima sila dan termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Penekanan kembali pada Trisila dan Ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif,” paparnya.
Rahmat menyampaikan F-PKS DPRD Sumedang akan berusaha memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan.
“Kami juga akan menyampaikan kepada Fraksi di DPR RI juga mendukung sikap FPKS DPR RI yang dengan tegas menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP ini dan mendesak DPR RI menarik kembali RUU ini dari Pelegnas tahun 2020,” pungkas dia.