“Tapi untuk tahun 2024 pasti tetap pemilihan langsung. Tetap, tidak ada perubahan. Itu enggak mungkin ada perubahan. Tahun 2024 Pilkada langsung itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi, tetap berpedoman di UU 10/2016 dan tata cara pemiliha, saksi dan sebagainya di UU 7/2017,” ucap Yandri.
Page 2 of 2


