NasDem kalah dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif 2019. Partai NasDem gagal menyumbang tambahan 1 kursi dari Dapil 1. Dengan begitu, Partai NasDem hanya mendapat 3 kursi di DPRD Tulungagung.
“Dengan kekalahan ini NasDem Tulungagung gagal menambah satu kursi, sehingga saat ini hanya dapat tiga kursi,” kata Sekretaris Bapilu DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, Kamis (8/8/2019).
Ketua DPD Partai NasDem Tulungagung Ahmad Djadi mengatakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semalam, maka dalil-dalil dan sejumlah bukti perselisihan hasil pemilu yang diajukan partainya kandas. Dampaknya, selisih suara antara Partai Nasdem dan PAN dalam perebutan kursi ke-10 di Dapil 1 Tulungagung hanya terpaut tiga suara, sehingga kursi dewan dipastikan akan dimiliki PAN.
“Meskipun kecewa, atas putusan MK kami menghormati dan menerima putusan itu. Dengan putusan itu maka PAN menang, selamat,” kata Djadi.
Pihaknya mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan suara partainya, melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kandasnya gugatan tersebut akan dijadikan catatan dan pelajaran bagi partainya dalam menghadapi pemilu ke depan.