Setelah ditolaknya gugatan Jukan salah satu Caleg dari partai Kebangkitan Bangsa oleh MK, KPU Bengkulu Selatan dalam waktu dekat ini akan segera menjadwalkan pleno penetapan calon legislatif terpilih.
Dikatakan Ketua KPU BS, Jika salinan putusan dari MK telah diterima, maka penetapan Caleg terpilih akan segera di lakukan.
“Jadi semua gugatan dari Jukan Caleg PKB Dapil lll itu semua di tolak MK, Maka penetapan untuk caleg terpilih tidak ada hambatan lagi dan akan segera di lakukan penetapan tersebut,” kata Alpin Samsen Ketua KPU BS, Kamis (8/8).
Alpin juga mengatakan, Penolakan materi gugatan yang ditolak oleh MK pasalnya pemohon tidak memiliki rekomendasi dari DPP Partai PKB serta permohonan gugatan itu telah melewati batas waktu yang di tentukan.
Sementara itu, Walaupun KPU dinyatakan menang oleh MK dari hasil persidangan yang digugat oleh salah satu caleg tersebut, KPU BS belum bisa memastikan kapan waktunya penetapan ke 25 caleg terpilih itu, Sebab sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan gugatan yang ditolak MK.
“Penetapan caleg terpilih akan segera dilakukan kalau kita sudah menerima salinan putusan dari MK, Mudah-mudahan satu minggu kedepan salinan putusan MK sudah kita terima, jadi kita akan segera melakukan penetapan ke 25 caleg terpilih tersebut,” pungkasnya.