Partai Nasdem

Partai NasDem Gagal Tambah Satu Kursi di DPRD Tulungagung

NasDem kalah dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif 2019. Partai NasDem gagal menyumbang tambahan 1 kursi dari Dapil 1. Dengan begitu, Partai NasDem hanya mendapat 3 kursi di DPRD Tulungagung.

“Dengan kekalahan ini NasDem Tulungagung gagal menambah satu kursi, sehingga saat ini hanya dapat tiga kursi,” kata Sekretaris Bapilu DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, Kamis (8/8/2019).

Ketua DPD Partai NasDem Tulungagung Ahmad Djadi mengatakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semalam, maka dalil-dalil dan sejumlah bukti perselisihan hasil pemilu yang diajukan partainya kandas. Dampaknya, selisih suara antara Partai Nasdem dan PAN dalam perebutan kursi ke-10 di Dapil 1 Tulungagung hanya terpaut tiga suara, sehingga kursi dewan dipastikan akan dimiliki PAN. 

“Meskipun kecewa, atas putusan MK kami menghormati dan menerima putusan itu. Dengan putusan itu maka PAN menang, selamat,” kata Djadi. 

Pihaknya mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan suara partainya, melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kandasnya gugatan tersebut akan dijadikan catatan dan pelajaran bagi partainya dalam menghadapi pemilu ke depan.

Pihaknya belum bisa memastikan langkah lanjutan yang akan diambil partainya, termasuk wacana pengajuan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab langkah partai harus mendapatkan restu langsung dari DPP Partai NasDem. 

“Kami masih menunggu petunjuk dari DPP seperti apa,” ujarnya. 

Mantan politikus Partai Golkar ini mengaku ada beberapa hal yang aneh sebelum putusan MK diketok, salah satunya adanya telepon dari Wakil Ketua DPRD Tulungagung, IK yang meminta bertemu untuk bersilaturahmi. Dalam komunikasi tersebut IK memberikan informasi yang diperoleh dari wakil ketua yang lain, AM, yang menerangkan jika NasDem kalah dalam gugatan di MK. 

“Kok cepat (infonya) Pak AM, padahal saat itu masih tanggal 5 Agustus, sedangkan putusan perkara baru diputus 7 Agustus, ada apa ini,” imbuhnya. 

Sementara itu, Sekretaris Bapilu DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, mengatakan pihaknya sebelumnya optimis bisa menang di MK, sebab bukti sengketa yang diajukan partainya telah cukup kuat, yang didasarkan pada data formulir C1. Dalam gugatannya itu pihaknya mencurigai adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN di dapil 1 sejumlah 9 suara yang tersebar di 9 TPS. 

“Data C1 kami juga sudah sama dengan data online milik KPU, Bawaslu serta C1 hologram. Namun hal itu menjadi mentah saat muncul surat catatan kejadian khusus dari PPK Kedungwaru di MK,” imbuhnya. 

Dalam surat itu, PPK menjelaskan jumlah suara yang sah dari 9 TPS Plosokansang Kedungwaru, di mana masing-masing TPS, suara PAN bertambah 1, sehingga total menjadi 9 suara. Sehingga terjadi selisih suara antara NasDem dan PAN menjadi tiga suara. 

“Yang menjadi pertanyaan saya, masak C1 hologram kalah dengan surat kejadian khusus yang dikeluarkan PPK,” tandasnya.

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker