Pihaknya belum bisa memastikan langkah lanjutan yang akan diambil partainya, termasuk wacana pengajuan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebab langkah partai harus mendapatkan restu langsung dari DPP Partai NasDem.
“Kami masih menunggu petunjuk dari DPP seperti apa,” ujarnya.
Mantan politikus Partai Golkar ini mengaku ada beberapa hal yang aneh sebelum putusan MK diketok, salah satunya adanya telepon dari Wakil Ketua DPRD Tulungagung, IK yang meminta bertemu untuk bersilaturahmi. Dalam komunikasi tersebut IK memberikan informasi yang diperoleh dari wakil ketua yang lain, AM, yang menerangkan jika NasDem kalah dalam gugatan di MK.
“Kok cepat (infonya) Pak AM, padahal saat itu masih tanggal 5 Agustus, sedangkan putusan perkara baru diputus 7 Agustus, ada apa ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapilu DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, mengatakan pihaknya sebelumnya optimis bisa menang di MK, sebab bukti sengketa yang diajukan partainya telah cukup kuat, yang didasarkan pada data formulir C1. Dalam gugatannya itu pihaknya mencurigai adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN di dapil 1 sejumlah 9 suara yang tersebar di 9 TPS.