Partaiku.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar Selasa (25/7). Kader PKS akan menyaksikan bersama di kantor DPP Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru dalam keterangan resminya.
Zainudin menjelaskan Ketua Dewan Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri akan hadir dalam sidang perdana tersebut. Salim akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya gugatan uji materi terhadap pasal tersebut.
Salim, kata Zainudin, ingin mengakhiri perpecahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.
Zainudin yakin MK akan secara saksama memeriksa permohonan gugatan PKS tersebut. Ia mengklaim permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
“Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.