“Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” tambahnya.
Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
(rzr/bmw/bmw)
Page 2 of 2