Partaiku.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pemilik kursi DPR pertama yang mengajukan gugatan pasal tersebut ke MK. Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu mengatakan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR untuk mengusung capres-cawapres terlalu tinggi. Oleh karena itu PKS mengguggatnya dan mengajukan agar presidential threshold menjadi 7-9persen kursi DPR.
“Kami tidak ingin beralih dari kutub yang ekstrem dimana PT sangat tinggi 20%, lalu berpindah ke kutub ekstrem berikutnya yakni PT 0%, karenanya dua-duanya justru akan menghasilkan permasalahan bangsa. Jadi, kami mengambil jalan tengah,” ujar Syaikhu.
Sebelumnya, ada beberapa partai politik yang pernah mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Namun, semuanya bukan partai pemilik kursi di DPR.
Partai politik di luar DPR yang pernah menggugat pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 ke MK antara lain Partai Prima, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Akan tetapi, tidak semuanya menggugat pasal tentang persyaratan calon presiden. Hanya PBB yang menggugat pasal tersebut.
Sementara PSI dan Prima menggugat soal syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Termasuk juga soal parliamentary threshold.