Salah satu yang yang ia soroti adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.
“[Terlebih] berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen,” katanya.
Syaikhu menyebut berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen.
“Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan, oleh tim kuasa hukum PKS oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu,” tegasnya.
(cfd/DAL)