Partaiku.id – PDI Perjuangan (PDIP) bergerak menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024, yang meliputi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Salah satunya terkait karpet merah yang diberikan kepada putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.
Tim hukum PDIP tiba di PTUN sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka tampak menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melayangkan gugatannya.
Terlihat di antara tim hukum yang hadir yakni mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Mereka tampak masih menunggu susunan berkas sebelum melanjutkan gugatan.
“Nanti sekitar pukul 13.00 WIB ya, kita sampaikan nanti,” tutur Gayus di PTUN, Jakarta Timur.
Sebelumnya, wacana gugatan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Hadir dalam kesempatan itu Guru Besar Bidang Hukum Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.