Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan Presiden Joko Widodo sebaiknya tak tergesa-gesa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya dilaksanakan terlebih dulu, baru dievaluasi dan diubah jika efeknya negatif.
Dia juga menyinggung bahwa pada awalnya Presiden Jokowi dan seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu suara melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.
“Maka mengubah undang-undang dengan perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat,” kata Hasto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.
Hasto mengatakan, partainya berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK merupakan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia meyakini Jokowi tak akan menerbitkan Perpu KPK sebelum berbicara dengan partai-partai politik yang ada di parlemen.
“Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya perpu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR,” katanya.