Partaiku.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pentingnya peran negara dan sektor industri dalam memperhatikan kondisi kerja perempuan di Indonesia, seiring peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Puan menyoroti beban ganda yang kerap dihadapi perempuan dalam peran domestik dan profesional. Ia menekankan bahwa lingkungan kerja harus dikembangkan agar memenuhi unsur keselamatan, kepantasan, dan keterbukaan bagi semua, termasuk pekerja perempuan yang juga menjalankan peran sebagai ibu.
“Negara dan pelaku usaha memiliki kewajiban menciptakan sistem kerja yang tidak diskriminatif serta memfasilitasi kebutuhan spesifik perempuan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/5).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang mengatur bahwa penyediaan ruang laktasi, tempat penitipan anak, kebijakan cuti melahirkan, dan jam kerja yang ramah keluarga adalah mandat yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan dunia industri.
Puan juga menekankan bahwa regulasi harus dijalankan tanpa menciptakan hambatan terhadap prinsip kesetaraan dalam dunia kerja. Menurutnya, pekerja perempuan memegang peran struktural dalam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat.
DPR, lanjut Puan, akan terus mengawal penerapan kebijakan dan memastikan bahwa aspek kesejahteraan buruh—termasuk upah yang proporsional, jaminan sosial, dan perlindungan kerja—dapat dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan.