Partaiku.id – Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di DPR dilakukan secara ugal-ugalan.Menurutnya, pembahasan regulasi yang akan memindahkan IKN dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengabaikan partisipasi masyarakat.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan,” kata Pipin, Jumat (14/1).
Ia mengaku telah menerima informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN masih banyak yang belum selesai. Namun Pansus RUU IKN DPR sudah mengajukan jadwal pembahasan RUU IKN di Rapat Paripurna pada Selasa (18/1).
Pipin memandang langkah itu berpotensi melanggar Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.
“Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia berharap RUU IKN bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR menjadi UU pada Selasa (18/1). Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya bakal meninjau lokasi IKN pada pekan ini.