Partaiku.id – Pemerintah akan menyiapkan argumentasi untuk menghadapi gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin, sapaan akrabnya, mengaku menghormati gugatan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan konstitusional setiap warga di negara hukum. Namun, ia menegaskan DPR dan pemerintah tak akan tinggal diam menghadapi gugatan UU IKN.
“Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. silahkan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sebelumnya mengajukan gugatan ke MK terhadap UU IKN. Gugatan tersebut berupa uji formil karena UU IKN dianggap janggal selama proses pembahasan hingga disahkan oleh DPR.
Beberapa pihak yang tergabung dalam koalisi gugatan tersebut mulai dari kelompok purnawirawan TNI seperti Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto.
Adapula tokoh masyarakat sipil seperti, Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya.