“Kedua penyederhaaan perizinan terutama mengenai Izin lingkungan. Ketiga, Pengaturan tentang ketenagakerjaan yang dibuat lebih longgar. Termasuk soal Sistem Kerja baik waktu maupun jenis pekerjaan, yang berlaku khususnya pada Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Alih Daya (Outsorching). Demikian juga pengupahan, PHK dan Jaminan lainnya. Keempat, penguasaan lahan yang lebih mudah untuk investasi. Kelima, aturan perpanjakan yang mendapatkan relaksasi dari sisi tarif, sanksi maupun denda,” ujar Anggota DPRD Jawa Tengah ini.
Pada situasi ini Agung menegaskan Gema Keadilan lebih condong untuk mendorong lahirnya Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden.
“Gema Keadilan Jawa Tengah melihat bahwa saat ini bola ada di Presiden atau Pemerintah. Setelah sisahkan oleh DPR, maka proses berikutnya adalah pengundangan di lembaran negara. Presiden punya dua pilihan tetap melanjutkan proses pengundangan atau membuat alternatif lain seperti menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau yang sering kita sebut Perppu. Gema Keadilan Jawa Tengah lebih condong mendorong lahirnya Perppu,” tegasnya.
Terakhir yang menjadi catatan, gerakan rakyat juga harus terus digaungkan bila desakan tersebut tidak digubris oleh pemerintah dalam hal ini presiden. Upaya-upaya penolakan harus terus dilakukan, dan Gema Keadilan akan bergabung dengan rakyat, karena ancaman ini juga menyasar kepada pemuda. Pemuda akan terkena dampak langsung. UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi minim perlindungan terhadap mereka, baik yang saat ini sudah bekerja maupun yang belum. Semakin sulit bagi pemuda untuk menggapai hidup layak, apalagi sejahtera. Sehingga tegas UU ini harus di tolak.