“Meski iming-iming pemerintah manis, karena katanya UU ini akan berpihak pada pelaku UMKM, namun isinya yang justru mengeliminir ketentuan yang sebelumnya sudah baik, seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas diragukan. Apalagi tidak hanya satu UU tetapi banyak UU, yang pasalnya sebagian dihapus atau pengaturannya justru diamanatkan ke Peraturan Pemerintah. Ini berpotensi merubah tananan yang saat ini telah berjalan, semakin memberi kekuasaan penuh pada pemerintah pusat dan menggerus praktik desentralisasi yang selama ini terjadi sejak reformasi. Akan kembali sentralistik, karena semua kebijakan dikontrol penuh oleh pusat. Jelas ini berbahaya!” pungkasnya.