• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Peraturan Maksimal 30 Orang, PKS Kritik Pansus IKN Capai 56 Anggota.

Peraturan Maksimal 30 Orang, PKS Kritik Pansus IKN Capai 56 Anggota.

by Partaiku 008
December 9, 2021
in Partai Keadilan Sejahterah

Peraturan Maksimal 30 Orang, PKS Kritik Pansus IKN Capai 56 Anggota.Partaiku.id – Suryadi Jaya Purnama mengkritik jumlah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang mencapai 56 orang.Ia berkata, jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota Pansus maksimal 30 orang.

“Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” kata Suryadi, Kamis (9/12).

Selain itu, ia juga mengkritik proses pembahasan RUU IKN yang terkesan terburu-buru.

BacaJuga

Hari Anak Nasional 2025, PKS Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Anak dan Dorong Penguatan Perlindungan

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

Dia bilang, RUU IKN memiliki masalah yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan waktu pembahasan panjang agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.

Tenaga ahli DPR Widodo mengatakan perlu penyempurnaan tatib DPR supaya Pansus RUU IKN dapat berjalan dan memiliki payung hukum.

“Pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah 56 orang anggota dan enam orang pimpinan. Adanya penetapan tersebut tentu dengan mempertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu, serta adanya materi muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi,” kata Widodo dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

Page 1 of 2
12Next
Tags: #PKSDPR RIPansusPeraturan Maksimal 30 OrangPKS Kritik Pansus IKN Capai 56 Anggota.Suryadi Jaya Purnama
Previous Post

Dana Bantuan Parpol Dirasa Kurang, Dewan Golkar Mengeluh

Next Post

Siap Jadi kader Parpol, Ridwan Kamil Buka Peluang Pertengahan Tahun Depan.

Related Posts

Hari Anak Nasional 2025, PKS Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Anak dan Dorong Penguatan Perlindungan

July 24, 2025
0

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

June 30, 2025
0

PKS Desak Perlindungan Komprehensif bagi Pengemudi Online: Atur Tarif, Status Hukum, dan Akses Jaminan Sosial

June 28, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.