Partaiku.id – Suryadi Jaya Purnama mengkritik jumlah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang mencapai 56 orang.Ia berkata, jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota Pansus maksimal 30 orang.
“Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” kata Suryadi, Kamis (9/12).
Selain itu, ia juga mengkritik proses pembahasan RUU IKN yang terkesan terburu-buru.
Dia bilang, RUU IKN memiliki masalah yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan waktu pembahasan panjang agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.
Tenaga ahli DPR Widodo mengatakan perlu penyempurnaan tatib DPR supaya Pansus RUU IKN dapat berjalan dan memiliki payung hukum.
“Pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah 56 orang anggota dan enam orang pimpinan. Adanya penetapan tersebut tentu dengan mempertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu, serta adanya materi muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi,” kata Widodo dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).