Sebagai informasi, Pasal 104 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan, “Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang”.
Kemudian, di Pasal 105 ayat (2) menyatakan, “Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat”.
(mts/ain)
Page 2 of 2


