“Prinsipnya kami menginginkan lewat musyarawah. Karena itu semangat revisinya. Kalau ntar ada deadlock, berarti revisinya nggak konsisten. Tiap fraksi pasti punya preferensi (jadi Ketua MPR).
Tapi kami mendukung calon yang punya kriteria-kriteria rekam jejak baik, tokoh yang memahami konsensus kebangsaan, dan melaksanakannya dengan baik serta berpengalaman di DPR/MPR. Terbaik dari yang terbaik, primus inter pares,” imbuhnya.
Lewat sidang paripurna akhir masa jabatan yang digelar Jumat (28/9), MPR telah mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan berdasarkan revisi UU MD3. Perubahan jumlah pimpinan MPR dari delapan menjadi 10 sebelumnya telah disepakati dalam rapat gabungan seluruh fraksi dan unsur DPD.
“Perlu kami sampaikan, bahwa dalam rapat gabungan seluruh Fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati Rancangan Perubahan Tata Tertib dan Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Tatib perubahannya dari delapan menjadi 10,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Aturan soal 10 pimpinan MPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI. Berikut ini bunyinya: