Partaiku.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melakukan perombakan dalam kepengurusan mereka untuk masa bakti 2022-2027. Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023, yang diterbitkan pada Rabu, 13 Juni 2023.
Salah satu perubahan utama adalah pemecatan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU. Maming, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, digantikan oleh Gudfan Arif. Sebagai hasilnya, Guldan Arif, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara PBNU, kini menduduki posisi Bendahara Umum PBNU.
PBNU juga mengumumkan pemecatan dengan hormat terhadap beberapa tokoh penting seperti KH Amiruddin Nahrawi, Ulyas Taha, dan Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU. Selain itu, Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan juga diberhentikan dari jabatan mereka sebagai bendahara PBNU.
Selain pemecatan tersebut, PBNU juga melakukan perubahan posisi dalam kepengurusan mereka. Beberapa di antaranya adalah:
1. Menunjuk H Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PBNU, sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
2. Menunjuk KH Ulil Abshar Abdalla, A Suaedy, KH Masyhuri Malik, H Nusron Wahid, H Fahmy Akbar Idries, dan H Mohammad Faesal sebagai Ketua PBNU.
3. Gudfan Arif, yang awalnya Bendahara PBNU, menjadi Bendahara Umum PBNU.
4. H Mohammad Jusuf Hamka, yang sebelumnya Ketua PBNU, kini menjabat sebagai Bendahara PBNU.
5. Mengangkat Hj Safira Machrusah, H Amir Ma’ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.