Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Perombakan Besar PBNU: Siapa Naik, Siapa Turun, dan Dampaknya

Perombakan Besar PBNU: Siapa Naik, Siapa Turun, dan Dampaknya
Partaiku.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melakukan perombakan dalam kepengurusan mereka untuk masa bakti 2022-2027. Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023, yang diterbitkan pada Rabu, 13 Juni 2023.

Salah satu perubahan utama adalah pemecatan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU. Maming, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, digantikan oleh Gudfan Arif. Sebagai hasilnya, Guldan Arif, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara PBNU, kini menduduki posisi Bendahara Umum PBNU.

PBNU juga mengumumkan pemecatan dengan hormat terhadap beberapa tokoh penting seperti KH Amiruddin Nahrawi, Ulyas Taha, dan Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU. Selain itu, Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan juga diberhentikan dari jabatan mereka sebagai bendahara PBNU.

Selain pemecatan tersebut, PBNU juga melakukan perubahan posisi dalam kepengurusan mereka. Beberapa di antaranya adalah:

1. Menunjuk H Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PBNU, sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.
2. Menunjuk KH Ulil Abshar Abdalla, A Suaedy, KH Masyhuri Malik, H Nusron Wahid, H Fahmy Akbar Idries, dan H Mohammad Faesal sebagai Ketua PBNU.
3. Gudfan Arif, yang awalnya Bendahara PBNU, menjadi Bendahara Umum PBNU.
4. H Mohammad Jusuf Hamka, yang sebelumnya Ketua PBNU, kini menjabat sebagai Bendahara PBNU.
5. Mengangkat Hj Safira Machrusah, H Amir Ma’ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

Surat Keputusan ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022, yang sebelumnya mengesahkan PBNU untuk masa khidmah 2022-2027, tidak berlaku lagi.

PBNU meminta para pengurus untuk menjalankan tugas mereka dengan mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang telah ditetapkan dalam permusyawaratan NU. Mereka juga diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 mendatang.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker