Surat Keputusan ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022, yang sebelumnya mengesahkan PBNU untuk masa khidmah 2022-2027, tidak berlaku lagi.
PBNU meminta para pengurus untuk menjalankan tugas mereka dengan mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang telah ditetapkan dalam permusyawaratan NU. Mereka juga diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 mendatang.
Page 2 of 2